Rabu, 27 Februari 2008

Kontrak Lisensi Hak Siar Televisi

Film serial televisi dan program TV yang menjadi hit sangat bernilai ekonomis bagi film production company namun apabila pada waktu mengikat kontrak dengan tv station/distributor segala sesuatunya tidak diantisipasi dengan baik, maka akan membawa kerugian. Sebagai pemilik program, film production company berhak atas segala sesuatu yang melekat pada program pada waktu melakukan transaksi apapun khususnya hak siar.

Dalam membuat kontraknya, setelah menentukan judul, para pihak yang melakukan perbuatan hukum dan uraian pertimbangan kontraknya, maka penentuan syarat dan ketentuan kontraknya menjadi hal yang sangat penting. Berikut ini beberapa klausul yang perlu diperhatikan yakni :

o Perikatan;
Perikatan yang terjadi disini adalah perikatan pihak film production company dalam memberikan lisensi atas hak-hak program tv kepada pihak tv station/distributor sebagaimana yang disebutkan/ditentukan dalam perjanjian ini.
Disini dapat ditentukan bahwa film production company menjadi licensor sedangkan tv station/distributor menjadi licensee;

o Pemberian lisensi;
Pemberian lisensi ini harus jelas dan tegas menentukan hal-hal antara lain sebagai berikut :- Judul program;
- Jumlah episode program
- Durasi program;
- Jadwal dan jumlah penayangan;
- Eksklusifitas
- Wilayah lisensi;
- Bentuk format media;

o Jangka waktu lisensi;
Jangka waktu lisensi umumnya ditentukan 1 tahun yang merupakan masa awal dan dapat diperpanjang 1 tahun tambahan jika diinginkan oleh licensee;

o Licence fee/revenue sharing;
Pola kompensasi atas pemberian lisensi ini umumnya licence fee yakni licensee membayarkan secara flat sejumlah uang per episodenya, maupun melakukan revenue sharing atas hasil pemasangan iklan dalam penyiaran program tv;

o Pengiriman dan materi program tv;
Cara dan jangka waktu pengiriman harus telah ditentukan terlebih dahulu disini mengingat hal ini berakibat fatal. Materinya pun harus sesuai dengan kualitas standar yang ditetapkan;

o Promosi dan pemberitaan;
Promosi atas program tv antara lain promo program, leaflet, banner baliho dan lain-lain maupun pemberitaan di media cetak dapat saja ditentukan dapat dibuat sesuai format dan harus mendapatkan persetujuan dari licensor terlebih dahulu;

o Hak kekayaan intelektual;
Harus ditentukan dengan jelas bahwa segala hak kekayaan intelektual yang berkenaan dengan program tv adalah merupakan hak milik intelektual licensor yang berdasarkan perjanjian ini dilisensikan hak siar televisinya selama jangka waktu lisensi kepada licensee sehingga apabila selesai jangka waktu lisensi, maka hak siar televisi kembali menjadi hak licensor. Pengaturan hak moral berkenaan dengan program yakni credit tittle maupun peng-editan materi program oleh licensee agar menjadi kualitas standar juga harus tertuang disini;

o Merchandising;
Hak-hak merchandising atas program tv umumnya tidak dilisensikan disini namun terkadang licensee juga memintanya sehingga dapat saja dimasukkan. Apabila dilisensikan, maka segala barang dagangan yang dibuat berdasarkan elemen-elemen program tv seperti tetapi tidak terbatas nama, logo, karakter talent dan lain-lain yang melekat sebagai hak program tv harus disebutkan dengan jelas disini. Dari pembuatannya, distribusi dan kompensasinya harus diuraikan secara detil;

o Rating;
Guna mengevaluasi pelaksanan hak siar yang dijalankan, maka licensor dapat saja menentukan syarat agar licensee mengirimkan rating penyiaran program dan informasi-informasi penting lainnya secara berkala;

o Pengakhiran perjanjian;
Dapat saja terjadi karena kesalahan setiap pihak, tuntutan masyarakat, sanksi pihak yang berwenang maupun karena force majeure;

o Penyelesaian perselisihan;
Segala perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan perjanjian dapat ditentukan cara dan tempat penyelesaiannya. Sebaiknya menggunakan arbitrase mengingat transaksi ini umumnya global.

Setelah syarat dan ketentuannya jelas dan diterima kedua belah pihak, maka barulah disiapkan kontrak finalnya yang dibuat dalam rangkap 2, keduanya dibubuhi meterai, yang mana setelah ditandatangani oleh para pihak, masing-masing pihak memegang 1 rangkap.

Tulisan ini dibuat oleh Alumni Carefa Andi Mappajanci Ridwan Saleh

Tidak ada komentar: