Saat ini kaidah-kaidah hukum acara perdata masih sangat tersebar dalam berbagai macam produk peraturan perundang-undangan. Beberapa peraturan perundang-undangan tersebut antara lain dapat ditemukan dalam :
- HIR (Herziene Indonesisch Reglement) atau lebih dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang dipergunakan di daerah Jawa dan Madura;
- RBg (Rechtsreglement Buitengewesten) atau dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata yang dipergunakan di daerah luar Jawa dan Madura;
- Buku Keempat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (“KUHPerdata”) Tentang Pembuktian Dan Daluwarsa, yakni dari Pasal 1865 s/d Pasal 1993.
- Reglement Op De Rechtsvordering (“RV”), yakni hukum acara perdata untuk golongan Eropah;
- Undang-undang No. 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Djawa dan Madura;
- Undang-undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU No. 4/2004”);
- Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Jo. Undang-undang No. 8 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
- Undang-undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama;
- Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan;
- Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Jo. Undang-Undang No.9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
- Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan hukum acara perdata Indonesia.
Berdasarkan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Darurat 1/1951 (“UU Dar. 1/1951”), maka hukum acara perdata pada Pengadilan Negeri dilakukan dengan memperhatikan peraturan-peraturan Indonesia dahulu, yang telah ada dan berlaku untuk Pengadilan Negeri dalam daerah Republik Indonesia dahulu. Yang dimaksud oleh UU Dar. 1/1951 tersebut tidak lain adalah Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui: S. 1848 no. 16, S. 1941 no. 44) untuk daerah Jawa dan Madura, dan Rechtsreglement Buitengewesten (RBg atau Reglemen daerah seberang S. 1927 no. 227) untuk luar Jawa dan Madura. Jadi hukum acara perdata yang dinyatakan resmi berlaku adalah HIR untuk Jawa dan Madura dan RBg untuk luar Jawa dan Madura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar