Tidak setiap orang yang mempunyai kepentingan dapat mengajukan tuntutan hak semaunya ke pengadilan. Untuk mencegah agar setiap orang tidak asal saja mengajukan tuntutan hak ke pengadilan yang akan menyulitkan pengadilan, maka hanya kepentingan yang cukup dan layak serta mempunyai dasar hukum sajalah yang dapat diterima sebagai dasar tuntutan hak.
Pengugat (Eiser/Plaintiff)
Pihak yang mengajukan suatu gugatan atau tuntutan hak disebut dengan Penggugat. Apabila ada banyak Penggugat, maka mereka disebut dengan Penggugat I, Penggugat II dan seterusnya. Pihak yang dapat mengajukan suatu gugatan hanyalah pihak yang mempunyai kepentingan hukum yang cukup. Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 7 Juli 1971, No. 294K/Sip/1971 menyebutkan bahwa suatu gugatan harus diajukan oleh orang yang mempunyai hubungan hukum. Penggugat dapat terdiri dari subjek hukum perorangan (natuurlijke persoon) maupun subjek hukum badan hukum (rechtspersoon).
- Dalam hal Penggugat adalah subjek hukum badan hukum (rechtspersoon), maka harus dicermati perumusan pihak yang akan mewakili badan hukum tersebut, misalnya suatu perseroan terbatas diwakili oleh Direksi Perseroan, suatu yayasan diwakili oleh pengurus Yayasan.
- Dalam hal Penggugat adalah subjek hukum perorangan (natuurlijke persoon), maka perlu dicermati kecakapan dan kewenangan subjek hukum tersebut, apakah yang bersangkutan sudah dewasa atau masih dalam perwalian ataukah masih dalam pengampuan, dan sebagainya.
Syarat sebagai Penggugat
Pihak yang mempunyai kepentingan langsung atau hak secara langsung.
Mempunyai dasar hukum yang kuat atau mempunyai hubungan hukum.
Putusan MARI tanggal 13 Desember 1958 No.4 K/SIP/1958 menyatakan bahwa syarat materiil untuk menuntut seseorang di depan Pengadilan adanya perselisihan hukum antara kedua belah pihak.
Tergugat Tergugat (Gedage Gedage/Defendant)
Tergugat adalah orang (natuurlijke persoon) atau badan hukum (rechtspersoon) yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak. Tergugat dapat terdiri dari seseorang atau beberapa orang atau 1 (satu) badan hukum atau beberapa badan hukum.
Subyek hukum yang ditarik kedalam gugatan di Pengadilan karena dianggap melanggar hak seseorang.
Apabila terdapat beberapa Tergugat maka mereka disebut Tergugat I, Tergugat II dan seterusnya.
Turut Tergugat
Mereka yang tidak memiliki hubungan hukum dengan Penggugat namun diikutsertakan dalam surat gugatan disebut sebagai Turut Tergugat. Dalam praktek, perkataan Turut Tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, hanya demi lengkapnya suatu gugatan harus diikutsertakan.
Turut Tergugat dalam petitum hanya sekedar dimohonkan agar tunduk dan taat pada putusan Hakim
Digunakan bagi subyek yang tidak menguasai barang atau sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun hanya demi melengkapi suatu gugatan maka harus diikut sertakan, hal mana dalam petitum dimohonkan agar tunduk dan taat terhadap putusan hakim. FOR MORE INFO...(Putusan tanggal 6 Agustus1973 MARI No.662 K/Sip/1971 dan Putusan Mari tanggal 1 Agustus1973) No.1038 K/Sip/1972.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar